BUMN Farmasi Jual Vaksin Individu, Mufti Anam Ingatkan Dua Hal

11-07-2021 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam. Foto: Erlangga/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengingatkan dua hal penting terkait pelaksanaan vaksinasi gotong-royong individu yang dijalankan BUMN farmasi melalui kelompok usaha PT Kimia Farma Tbk per Senin (12/7/2021). Hal pertama yang harus dipenuhi bagi BUMN Farmasi menurut politisi PDI-Perjuangan itu adalah mampu menata fokus, karena bersamaan harus menunaikan tugas percepatan produksi dan distribusi vaksin program (vaksin gratis) serta obat-obatan terapi Covid-19.

 

Program vaksin individu ini, kata Mufti dalam siaran persnya yang diterima Parlementaria, Minggu (11/7/2021), pasti peminatnya banyak, dan bisa menyegarkan arus kas BUMN Farmasi karena bayar langsung di tempat. Dengan kuota awal di delapan gerai Kimia Farma, dan asumsi biaya sesuai ketentuan maksimal, maka ada uang masuk sekitar Rp747 juta per hari. Belum lagi jika nanti jaringan penyedia vaksin berbayar ini ditambah.

 

"Tentu itu cukup menggiurkan, namun saya minta jangan gara-gara vaksin individu ini, kemudian BUMN farmasi berkurang fokusnya untuk menyediakan vaksin program yang gratis dan obat-obatan terapi yang sangat dibutuhkan rakyat,” kata Mufti. Hal tersebut, katanya, penting untuk diingatkan karena jaringan PT Bio Farma (Persero) maupun PT Kimia Farma (Persero) Tbk punya tugas berat lain.

 

“Bio Farma produksi vaksin gratis. Kimia Farma memproduksi sebagian obat terapi dan distribusi obat terapi Covid-19 dari produsen lain, antara lain ivermectin, oseltamivir, remdesivir, favipirafir yang semuanya butuh fokus dan ketangkasan untuk segera terdistribusi dengan baik ke masyarakat dan merata,” kata Mufti.

 

Catatan penting kedua, lanjut Mufti, adalah kewajiban Kimia Farma untuk menjaga standar etik tertinggi dalam program vaksinasi berbayar individu. Mufti mengingatkan kasus alat tes antigen bekas yang dilakukan oknum Kimia Farma yang telah menghebohkan publik nasional. “Jangan sampai ada lagi pihak Kimia Farma yang bermain-main mengambil keuntungan dalam penyediaan vaksin individu ini,” ujarnya.

 

Mufti juga meminta agar ada standar etik pelayanan yang tidak melukai rasa keadilan di masyarakat. Khusus untuk vaksinasi gotong royong, Mufti meminta Kimia Farma jangan sampai melakukan layanan di rumah konsumen. “Sesuai aturan, vaksinasi gotong royong harus di faskes. Kimia Farma jangan kemudian membuat inovasi marketing dengan model seperti homecare, rakyat akan marah kalau melihat ada vaksinasi di rumah-rumah orang kaya. Ini saya ingatkan betul," ujar legislator dapil Jawa Timur II itu.

 

Seperti diketahui, vaksin individu berbayar akan mulai disediakan oleh Kimia Farma per Senin (12/7/2021). Tahap awal, akan ada di 8 cabang Kimia Farma di Jakarta, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Bali. Sesuai keputusan Menteri Kesehatan, harga pembelian vaksin individu tersebut sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif vaksinasi Rp117.910 per pelayanan. Sehingga sekali suntik, konsumen harus membayar Rp439.570. (sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...